” Penambahan jam layanan itu di lakukan Dinkes, sejak Pemkab Malang meraih Universal Health Coverage (UHC), dimana 97% warga Kabupaten Malang telah tercaver BPJS sehingga di mungkinkan masih banyak peserta BPJS yang masih belum bisa melakukan permintaan layanan pada Puskesmas, rencananya penambahan jam layanan masih dalam taraf uji coba dan nantinya akan di evaluasi lagi.

Apabila banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan sore hari, maka penambahan jam kerja akan di lanjutkan sekaligus akan di buatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai rujukan aturan, jadi kalau uji coba penambahan pelayan belum ada SK resmi yang di keluarkan, uji coba ini tetap di berlakukan karena dapat mengetahui seberapa efektif penambahan jam layanan tersebut dan nantinya secara pelan-pelan kita perbaiki supaya pelayanan di puskesmas akan lebih baik lagi, tutur drg Wijanto Wijoyo. (tue)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *