Kediri, RadarTimur.Net

Guna mempermudah perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perrumahan dan Pemukiman (Perkim) membuka klinik PBG, serta memberikan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (1/12/2022).

Agus Sugiarto, Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri telah membuka pelayanan perijinan pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak akhir februari 2022 lalu.

“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” katanya  Agus Sugiarto.

Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, kata Agus, Mas Dhito membuka klinik di Kantor Dinas Perkim.

Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.

“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya dikutip kedirikab.go.id.

ditambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *