Nganjuk ,RadarTimur.Net

Saat ini, Pemerintah sedang mendorong vaksinasi booster tahap kedua untuk para SDM Kesehatan di seluruh Indonesia. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/3615/2022 Tanggal 28 Juli 2022, Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan sudah dapat dimulai sejak tanggal 29 Juli 2022. Surat edaran tersebut juga dibuat untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Menurut dr Hendriyanto Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono melalui Kepala Tata Usaha ( KTU ) saat di temui di ruangannya beberapa waktu lalu menyampaikan ,” Vaksinasi booster dosis ke-2 akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah. ” Ujarnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *