Malang – Radar Timur.Net
Pemerintah Propinsi Jawa Timur akan memberikan insentif baru berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) 100% untuk kendaraan angkutan umum “mikrolet” dan ojek online, periode pembebasan pajak ini mulai berlaku 19 September sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan kedepan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut belum lama ini PT Jasa Raharja perwakilan Malang beserta tim pembina Samsat Batu Kota, mengadakan sosialisasi pembebasan PKB 100% di terminal Batu (26/9) lalu.
kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan pamflet serta memberikan penjelasan secara langsung oleh petugas kepada sopir mikrolet yang ada di terminal
1 2
