“dispendukcapil tidak akan membatasi pemohon adminduk, sedangkan untuk offline jika pemohon ingin menunggu dipersilahkan. Akan tetapi, jika jam kerja pulang, pemohon bisa menunggu dirumah dan akan diumumkan dalam waktu 2 sampai 3 hari akan mendapat kiriman bentuk file. Karena, sekarang ini dokumen adminduk tidak harus dicetak seperti dulu, cukup dengan file pdf para pemohon bisa mendapatkan adminduknya dan bisa mencetak sendiri,” ujar harry.
Disinggung mengenai pembatasan pasca pandemi covid-19 kemarin, harry menugturkan pihaknya akan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan (proses) kepada para pemohon.
“meskipun pemerintah telah memperlonggar penerapan pemakaian masker di ruang terbuka, karena saat ini jumlah pemohon Adminduk mengalami kenaikan dan diharapkan kedepan masyarakat semakin mudah mendapatkan. layanan Adminduk secara transparan, mudah dan cepat serta tanpa biaya,” tutur Harry Setya Budi.
Sementara itu, terkait dengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Harry menjelaskan bahwa sekarang ini dipendukcapil sudah mengaktifkan alat tersebut. Walau belum bisa berfungsi karena adanya migrasi sistem terpusat, jadi harus menginstal ulang aplikasi ADM tersebut karena saat ini Adminduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, dan ADM yang kita miliki belum bisa terkoneksi dengan pusat untuk itu harus di instal ulang aplikasi yang ada di sistem ADM tersebut, namun demikian semua ADM yang ada di Dispendukcapil di tiap-tiap kecamatan sudah aktif, hanya belum konek karena kendala SIAK tadi, miskipun demikian Dispendukcapil akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang. (tue)
