Ridwan menyampaikan, pelaku pengedar sabu yang bekerja di warung kopi ini ditangkap petugas sekitar pukul 08.30 WIB ketika berada di rumahnya. Kemudian petugas pun melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang bukti yang disembunyikan.
“Kita tangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan,” bebernya.
lebih lanjut AKP Ridwan Sahara menuturkan Barang bukti diamankan petugas yakni
delapan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram, 1 buah bong, 1 korek api gas, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah HP Xiaomi warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Ridwan Sahara. (*/hms/har)
