Mojokerto, Radartimur.Net

Kasus dugaan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang bergerak di bidang rumah potong ayam serta pengolahannya, di Jalan Raya Medali 28X Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto mulai direspons Kepolisian setempat.

Bukti respon tersebut, dipanggilnya Ketua LSM BARRACUDA Hadi Purwanto, S.T., S.H oleh Satreskrim Polres Mojokerto guna dimintai keterangan atas dugaan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati tersebut

Hadi Purwanto usai keluar dari ruang satreskrim Polres Mojokerto, pada awak media mengatakan, hari ini pihak nya memenuhi panggilan penyidik polres Untuk dimintai keterangan
“ ada 30 pertanyaan yang diajukan ke saya. Ya saya jawab semua tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati. Alat bukti sudah cukup, penyidik masih menunggu saksi ahli , Semoga Polres Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus limbah cair UD. Puri Pangan Sejatiini yang sudah melanggar baku mutu ini.” Ujarnya Rabu (16/3/2022).

Lanjut dikatakan Hadi , Seharusnya aparat kepolisian bergerak cepat karena ini berurusan dengan masyarakat luas. Jadi saya telah meneliti sebanyak 2 kali. Yang pertama tanggal 10 Desember 2018 dan 22 Januari 2022. Dimana dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur menunjukkan kualitas limbah cair UD. Puri Pangan Sejati tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013. “ Jadi sudah layak dipertanggungjawabkan. Persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” ucapnya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *