Lebih lanjut, Kapolres Kota Mojokerto selain mengamankan barang-barang diatas, Satres Narkoba melakukan penggeledahan lebih lanjut dirumahnya mendapatkan 12 Klip berisi sabu dan 1 timbangan elektrik terbungkus tas plastik warna hijau di Lemari terduga pengedar sabu.

“terduga pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut AKBP Rofiq.

Ditambahkan, berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi adanya peredaran narkoba diwilayahnya. Karena, tanpa adanya informasi akan mengurangi peredaran narkoba juga upaya penegakan hukum diwilayah hukum Polres Kota Mojoketo akan lebih maksimal. Tambahnya. (Heri RBT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *