“Pemerintah Kabupaten Malang telah melaksanakan penilaian Sistem Merit melalui verifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Juni 2021. Hasil dari penilaian tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Malang meraih nilai sebesar 261 dengan predikat Baik Kategori III. Hal tersebut berarti bahwa Pemerintah Kabupaten Malang sudah menerapkan prinsip merit dalam sebagian besar aspek manajemen ASN. Dan dapat dikecualikan dari pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT, namun dengan pengawasan KASN dan dievaluasi setiap tahun,” jelasnya.
Sementara itu, menurut komisioner KASN Sri Hadiati apa yang sudah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Malang merupakan penilaian tertinggi. Dimana posisi tersebut menitikberatkan pada proses perencanaan, disiplin, manajemen kinerja hingga sistem penggajian.
“Ini prestasi yang luar biasa. Ini pencapaian luar biasa dimana Pemkab Malang mampu menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR),” ujarnya. (toe)
