Sidoarjo, Radartimur.Net
Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo beberapa waktu lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Desa dan beberapa orang di desa Klantingsari Kecamatan Tarik, tepatnya kamis, 07/10/2021
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan dalam OTT tim Saber Pungli itu, mengamankan enam orang terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun setelah menjalani pemeriksaan tiga orang diantaranya diperbolehkan pulang. Sedangkan sisanya tiga orang lainnya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.
Mereka yang diperiksa diantaranya WS, SP dan AY. Ketiganya usai terkena OTT di salah satu rumah di Dusun Bokong Duwur RT18 RW 06, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.
“Iya (ada OTT). Sabar ya. Sekarang sedang ditangani kasusnya. Sekarang masih penyelidikan. Nanti akan direlease,” ujar Kasat Reskrim Polreta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja, dikutip republikjatim.com
Sementara itu, Sigit Imam Basuki,ST selaku Ketua umum Java Corruption Watch (JCW) pengiat Antikorupsi menilai pungutan liar dalam PTSL yang diduga dilakukan Kepala Desa Klantingsari dan beberapa orang lainnya dikarenakan Aji Mumpung.
” PTSL memberikan kesempatan kepada oknum perangkat desa untuk melakukan Pungli, karena mereka sudah menghitung jumlah pemohon dikalikan rupiah dan hasilnya sangat luar biasa apalagi kesempatan mendapatkan program PTSL hanya sekali, ” ungkap Sigit melalui sambungan WhatsAppnya, Sabtu,10/10/2021.
Program PTSL ini menurut sangat membantu masyarakat dalam memproses dan membuat sertifikat karena biayanya murah daripada diurus sendiri ke notaris yang biayanya bisa mencapai jutaan. Peluang atau kesempatan inilah yang ditangkap oleh para oknum kepala desa atau panitia PTSL untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Seperti yang diungkapkan oleh aktivis antikorupsi ini memang ada beberapa desa di Sidoarjo yang sengaja melakukan praktek pungutan liar dalam hal pengurusan sertifikat massal ini.
” OTT di Desa Klantingsari oleh Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo adalah bukti teori Aji Mumpung itu diterapkan, mereka sadar itu salah tapi tetap dilakukan karena menjadi seorang pejabat perlu biaya tinggi, dan mereka berpikir bagaimana cara balik modal,” jelas Sigit.
Ditambahkan lagi, indikasi indikasi pelanggaran dalam program PTSL di Sidoarjo ini sudah lama tercium oleh masyarakat salah satunya selain desa Klantingsari yaitu desa Suko kecamatan Sukodono. Dan sebenarnya masih banyak desa lainnya yang masih belum terungkap hal itu terjadi karena adanya hubungan simbiosis mutualism (Hubungan saling menguntungkan) akhirnya pelanggaran-pelanggaran ini jarang terungkap.
Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Pemerintahan Sidoarjo untuk lebih membenahi dan ditingkatkan lagi intensitas Pengawasan atau Pencegahan pelanggaran wewenang ditingkat desa seperti Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama sama pro aktif melakukan pengawasan dan pembinaan ditingkat desa.
” Seketat apapun pembinaan dan pengawasannya kalau akhlak dan SDM pejabatnya rendah, maka penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi akan terus meningkat,”tegas Sigit. (RIS)
1 2
