Pasuruan, RADARTIMUR.NET

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/9/2021) beberapa waktu lalu menyegel sebuah Warung Kopi (Warkop) semi Permanen yang dibangun diatas tanah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Warkop tersebut berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan dengan mengerahkan belasan petugas Satpol PP dan dibantu Kejaksaan Negeri memasang pengumuman segel berukuran cukup besar dan mengunci pagar besi didepan pintu masuk.

Pengumuman tersebut bertuliskan “Jangan memanfaatkan tanah ini tanpa seizin Pemkab Pasuruan. Ancaman pidana 9 bulan penjara (pasal 167 (1) KUHP) 2 tahun 8 bulan (pasal 389 KUHP) denda (Pasal 551 KUHP)”.

Bakti Jati permana Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak yang membangun warkop di atas tanah milik Pemkab Pasuruan itu memanfaatkan tanah yang menjadi aset tanpa ijin yang sah.

”Kami menyegel bangunan dalam bentuk warung kopi ini, karena tidak memegang ijin yang sah. Kami pasang pengumuman besar supaya diketahui,” katanya.

Dengan disegelnya bangunan di lokasi tersebut, itu artinya pemilik bangunan tidak boleh melakukan aktivitas kembali. Kata Bakti, penyegelan berjalan cepat lantaran tidak ada perlawanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *