Mojokerto, Radar Timur.Net

Oknum anggota DPRD Kota Mojokerto diduga menipu rekan bisnisnya warga Perum Japan Raya Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto hingga ratusan juta rupiah dan kini dikuasakan pada Kantor LBH Djawa Dwipa.
” Saya percaya dengan kredibilitas dari teman- teman di LBH Djawa Dwipa, saya mencari keadilan, karena saya menjadi korban penipuan oleh NRY oknum anggota Dewan kota Mojokerto, saya telah menyerahkan semua bukti dan memberika kuasa untuk penyelesaianasalah ini pada mas Hadi,’ kata Triyanto warga Perum Japan Raya.
Lanjut, Permasahan ini berawal pada tahun 2016 lalu, temen saya Ridwan mengenalkan saya dengan NRY yang pada saat itu belum menjadi anggota DPRD yang kesulitan modal untuk usaha sepatunya. Yang pada saat itu, saya ditawari investasi modal sebesar Rp 100 juta dengan janji diberikan keuntungan sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.
” Semua sudah ada buktinya, Dia sendiri yang menulis pernyataan dan menjanjikan keuntunganya, saat itu saya ingin berniat baik membantu dia, tetapi tidak disangka dia berbuat dzalim kepada saya. Saya hanya 3 kali diberi keuntungan, setelah itu menghilang entah kemana, dan baru-baru ini saya mendapat kabar kalau NRY menjadi anggota DPRD kota Mojokerto” ujar Triyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *