Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah dan pengetahuan tentang cukai rokok adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat terutama para Aparat Desa sebagai ujung tombak pemerintahan.
Sebagai sumber penerimaan Negara, pemerintah membagikan dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara rutin kepada seluruh daarah otonomi termasuk kabupaten Sidoarjo untuk kegiatan yang mendukung penanganan dampak asap rokok, alat kedokteran untuk penanganan penderita akibat dampak rokok.
Acara soialisasi ketentuan dibidang cukai yang di selenggarakan dibalai Desa Prambon, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo kamis (28/10/2021) dihadiri oleh 75 orang peserta mulai dari Kepala Desa, Aparat Desa, Karang Taruna dan tokoh masyarakat.
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman ke masyarakat paham soal rokok illegal maka secara berangsur pemahaman rokok illegal akan berkurang.
Wildan Kabid Sementara dalam sambutan menyampaikan kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok illegal ini ditempatkan diseluruh desa –desa sudah 14 desa yang menerima kegiatan ini karena kegiatan ini tujuan bahwa anggaran dari cukai juga diperuntukan bagi daerah-daerah yang diperuntukan seperti kegiatan sosialisasi ini, selain itu juga seperti pemasangan baliho himbauan pada masyarakat.
Himbau-nya.
Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo} Pemkab Sidoajo mengandeng Bea dan Cukai Sidoarjo Serta Satpol PP Sidoarjo untuk turut berpartisipasi dalam memberantas rokok illegal harus dilibatkan semua pihak termasuk stakeholder terkait.
Kami mengajak seluruh warga sidoarjo yang ikut sosialisasi dan sudah memahami rokok illegal agar terlibat langsung dalam pemberantasan rokok illegal minimal lapor ke Bea dan Cukai Sidoarjo atau ke satpol pp dan bagian perekonomian pemkab Sidoarjo Tutur, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Sidoarjo, Tita Puspita Lundiana Kepada Wartawan,pungkasnya. (Ris/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *