Jatim, Radartimur.Net
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman benur tanpa izin dan menangkap dua kurir di Probolinggo, dan mengamankan dua kurir SS (38) warga banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo, rabu (6/10/2021).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa penangkapan pengiriman benur tanpa izin ini setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa diwilayah Banyuwangi – Probolinggo sering digunakan sebagai pengiriman benur, dan tim subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.
“”Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Lebih lanjut, dalam penangkapan ini diamankan sebanyak 38.400 benur dan modus yang digunakan yang bersangkutan mengirimkan benur dari banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan.
“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.
