Pernyataan tersebut disampaikan Amarta usai menghadiri rapat di Ruang Rapat Anusapati, Kabupaten Malang, Kamis (23/4/2026).
Menurut politisi Fraksi Partai NasDem itu, tingginya perhatian publik terhadap pengangkatan Kepala DLH merupakan hal positif dalam sistem pemerintahan yang terbuka dan demokratis.
“Partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan catatan adalah bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujarnya.
Sebagai respons atas aspirasi publik, Komisi I DPRD memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta penjelasan menyeluruh terkait proses pengangkatan tersebut.
Dalam rapat, sejumlah aspek dikaji, mulai dari prosedur pengangkatan, masa jabatan, kelayakan waktu penempatan, hingga penerapan sistem merit dalam seleksi.
Dari hasil pembahasan, Komisi I menyimpulkan bahwa seluruh tahapan penunjukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amarta juga mengungkapkan bahwa pejabat yang ditunjuk memiliki rekam jejak birokrasi yang panjang sejak 2011. Dari sisi akademik, yang bersangkutan juga memenuhi syarat dengan gelar doktor (S3) di bidang Teknik Lingkungan, serta memiliki sejumlah prestasi di bidang lingkungan hidup pada 2022 dan 2023.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada proses administrasi semata.
“Kami akan terus memantau capaian kinerja Kepala DLH. Jika tidak memenuhi target yang ditetapkan, maka evaluasi adalah hal yang wajar,” tegasnya.
Komisi I pun memberikan kesempatan kepada pejabat yang baru untuk membuktikan kinerjanya ke depan.
Sementara itu, terkait isu lain seperti rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kembali mengalami perubahan lokasi ke Kecamatan Bululawang, Amarta menyebut hal tersebut merupakan ranah Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
“Komisi I fokus pada aspek kepegawaian dan prosedur. Untuk hal teknis lingkungan hidup, menjadi pembahasan Komisi III,” pungkasnya.
Reporter: Estu D
