Kediri, RadarTimur.Net– Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Kediri hingga kini masih dalam tahap kajian. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menegaskan belum ada keputusan final terkait penerapan kebijakan tersebut.
Mas Dhito mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini masih menyusun kajian sekaligus menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.
“Sampai saat ini masih pada tahap penyusunan kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga belum ada keputusan final,” ujar Mas Dhito usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (23/6).
Selain menyerap aspirasi masyarakat, Pemkab Kediri juga membuka ruang diskusi dan menerima pandangan dari kalangan legislatif mengenai rencana tersebut. Berbagai masukan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan lima hari sekolah telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Namun, implementasi di tingkat daerah dinilai perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter serta penanaman nilai-nilai keagamaan bagi peserta didik.
Baca Juga :Panen Kubis di RPH, Mbak Wali Ajak ASN Jadi Pelopor Gerakan Ketahanan Pangan
Karena itu, Pemkab Kediri masih mengkaji formula terbaik agar kebijakan yang diterapkan nantinya tetap mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan tanpa mengurangi peran lembaga pendidikan keagamaan.
“Nanti kita cari formulanya, antara tetap enam hari sekolah atau lima hari sekolah, ini masih akan kita kaji,” tegas Mas Dhito.
Redaksi










