Kediri, RadarTimur.Net – Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri mempersiapkan implementasi pelayanan pendaftaran peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari. Persiapan tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Tegowangi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan mekanisme pelayanan serta memperkuat koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah.

Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri, serta Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Kediri.

Pelayanan pendaftaran peralihan hak terintegrasi membutuhkan keterpaduan proses dan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi maupun pihak terkait. Karena itu, penyamaan pemahaman menjadi salah satu langkah penting sebelum layanan tersebut mulai diimplementasikan.

Dalam sosialisasi, peserta membahas berbagai hal terkait persiapan pelaksanaan, mulai dari alur proses pelayanan hingga mekanisme koordinasi antarinstansi. Sejumlah hal yang perlu diselaraskan juga menjadi bagian dari pembahasan agar pelaksanaan layanan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah disiapkan.

Melalui kegiatan tersebut, setiap pihak diharapkan memahami tugas, peran, serta tahapan yang diperlukan dalam mendukung pelayanan peralihan hak terintegrasi.

Dengan adanya koordinasi sejak tahap persiapan, implementasi layanan pendaftaran peralihan hak terintegrasi ditargetkan dapat berjalan secara terpadu dan mendukung proses pelayanan pertanahan yang lebih efektif bagi masyarakat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *