Pasuruan, RadarTimur.Net — DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Raperda telah melewati seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, mulai dari pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Panitia Khusus (Pansus) DPRD, hingga proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam laporan Pansus, disebutkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pengembangan usaha daerah. Penataan kemudian dilakukan melalui perubahan nama sekaligus perluasan ruang lingkup usaha menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya. Perusahaan perseroan daerah tersebut diarahkan untuk memiliki ruang gerak usaha yang lebih luas, antara lain pada sektor penyediaan akomodasi, pariwisata, perdagangan, pertanian, telekomunikasi, pengelolaan limbah dan sampah, serta bidang usaha lain yang mendukung perekonomian daerah. Pansus menilai penataan perusahaan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat struktur perusahaan. Selain itu, keberadaan perusahaan dengan ruang lingkup usaha yang lebih luas diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus merekomendasikan agar Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya disetujui untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan penetapan. DPRD Kabupaten Pasuruan selanjutnya secara resmi menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan persetujuan tersebut mulai berlaku pada 21 September 2026. Sementara itu, dalam Pendapat Akhir Bupati Pasuruan, disampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya penataan perusahaan daerah agar dapat berkembang menjadi badan usaha yang lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing. Perubahan nama serta penataan ruang lingkup usaha diharapkan dapat memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendukung pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas sinergi dan komitmen selama proses pembahasan Raperda. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan produk hukum daerah. Dengan ditetapkannya regulasi baru tersebut, PT Pasuruan Lestari Jaya diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi daerah, mengembangkan berbagai sektor usaha, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan Reporter mam/adv Navigasi pos Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Siapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal