PASURUAN, RadarTimur.Net – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non-APBD Tahun 2026 oleh Bupati Pasuruan, Rabu (28/10/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, tersebut membahas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam sambutan tertulis Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo yang dibacakan dalam rapat paripurna, disampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait evaluasi dan pengawasan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Menurut Bupati, perubahan perda tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif pajak direncanakan menggunakan skema progresif mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen berdasarkan nilai objek pajak. Baca Juga Pemdes Jaten Ngawi Salurkan Bantuan RTLH dari Dana Desa 2026 Namun, terdapat kebijakan khusus bagi sektor pertanian dan peternakan. Pemerintah daerah bersama DPRD mengusulkan stimulus tarif sebesar 0,08 persen untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan peternakan. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlangsungan sektor agraris sekaligus memberikan keringanan beban pajak bagi petani dan peternak di Kabupaten Pasuruan. Selain penyesuaian tarif PBB-P2, Ranperda tersebut juga mengatur penguatan kepatuhan wajib pajak melalui kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Ketentuan tersebut disertai sanksi administratif secara proporsional serta pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam dan wabah. Poin lainnya adalah pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada instansi pelaksana berdasarkan capaian kinerja tertentu yang ditetapkan melalui APBD. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, pada sektor retribusi, Ranperda juga mengatur penyempurnaan objek dan struktur tarif Retribusi Jasa Umum, termasuk pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas yang direncanakan dibedakan menjadi kelas reguler dan nonreguler. Penataan juga dilakukan terhadap Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk struktur tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Baca Juga Polisi Bersama Masyarakat : Polres Kediri Gelar Suling Gaungkan Jogo Omah untuk Kamtibmas Menanggapi penyampaian pengantar Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal seluruh tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. “Rapat paripurna hari ini adalah bukti DPRD hadir untuk memastikan setiap regulasi pajak tidak memberatkan rakyat. Kami di DPRD menyambut baik adanya stimulus 0,08 persen untuk lahan pertanian dan peternakan. Ini adalah perjuangan DPRD agar petani kita terlindungi,” tegas Samsul Hidayat. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tidak akan dilakukan secara terburu-buru. DPRD akan mengkaji secara mendalam bersama pihak eksekutif, termasuk menelaah naskah akademik dan menyerap aspirasi masyarakat. “Kami tidak akan asal ketok palu. DPRD akan membahas secara mendalam bersama eksekutif, mengkaji Naskah Akademik, dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Tujuannya satu, menghasilkan Perda yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. Di akhir sambutannya, Bupati Pasuruan berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta pemikiran konstruktif agar proses pembahasan Ranperda berjalan optimal. Melalui pembahasan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat semakin mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan. Reporter Imam Navigasi pos Pemdes Jaten Ngawi Salurkan Bantuan RTLH dari Dana Desa 2026 DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Dua Raperda Strategis, Pajak Daerah dan Penataan SOTK Jadi Sorotan