Ngawi, RadarTimur.Net Pemerintah Desa (Pemdes) Jaten, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, terus berkomitmen meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada 2026, program yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut kembali direalisasikan dengan menyasar warga yang membutuhkan. Salah satu penerima manfaat bantuan RTLH tahun ini adalah Siti Barocah, warga RT 02/RW 03, Dusun Jetis, Desa Jaten. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi rumah agar lebih layak, sehat, aman, dan nyaman untuk ditempati. Kepala Desa Jaten, Suwadji, mengatakan bahwa program RTLH merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah desa terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain meningkatkan kualitas tempat tinggal, program ini juga diharapkan mampu mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan. Baca Juga Polisi Bersama Masyarakat : Polres Kediri Gelar Suling Gaungkan Jogo Omah untuk Kamtibmas “Semoga program ini bermanfaat serta membawa kebahagiaan tersendiri bagi penerima manfaat,” ujarnya. Suwadji menambahkan, keterbatasan dana bantuan stimulan dari pemerintah membuat partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam proses rehabilitasi rumah. Karena itu, Pemdes Jaten turut mendorong keterlibatan warga melalui semangat swadaya dan gotong royong, baik berupa bantuan tenaga maupun material bangunan. “Di sini budaya gotong royong memang masih kental. Karena itu, warga cukup responsif terhadap program seperti ini, terutama melalui dukungan swadaya masyarakat,” tambahnya. Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, Pemdes Jaten bersama tim pendamping teknis juga melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan fisik. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta ketentuan teknis yang berlaku. Baca Juga Nanang Avianto Tinggalkan Capaian, Dekananto Hadapi PR Penegakan Hukum Selain aspek pembangunan, transparansi administrasi turut menjadi perhatian, mulai dari proses pencairan dana, penggunaan material, hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung akuntabilitas pelaksanaan program. Pemdes Jaten berharap bantuan RTLH dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, pemerintah desa menargetkan peningkatan kualitas hidup masyarakat, sehingga warga dapat menempati rumah yang lebih layak dan terhindar dari risiko hunian yang membahayakan kesehatan maupun keselamatan. Reporter Budi adv Navigasi pos Suara Media LPKPK Kediri Raya Resmi Diluncurkan, Ditandai Potong Tumpeng