Beranda / Pemerintahan / BPK Temukan Kejanggalan Penganggaran Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo, Nilainya Capai Rp2,24 Miliar

BPK Temukan Kejanggalan Penganggaran Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo, Nilainya Capai Rp2,24 Miliar

Sidoarjo, RadarTimur.Net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penganggaran dan realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, realisasi Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo tercatat sebesar Rp5.251.342.990.301,47 atau 92,96 persen dari total anggaran sebesar Rp5.648.924.599.197,00. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp249.564.990.372,77 atau 4,99 persen dibandingkan realisasi Tahun 2023 yang mencapai Rp5.001.777.999.928,70.

Belanja daerah tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik pada 27 perangkat daerah menunjukkan masih terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran pada kedua jenis belanja tersebut.

Baca Juga :Pelepasan dan Pentas Seni TK PGRI 1 Pandaan Berlangsung Meriah, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Inspiratif

BPK menemukan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp935.620.766,00 yang seharusnya lebih tepat dianggarkan pada akun Belanja Modal. Sebaliknya, pada pemeriksaan terhadap 22 perangkat daerah, ditemukan Belanja Modal sebesar Rp1.306.768.080,00 yang tidak memenuhi substansi untuk dicatat sebagai Belanja Modal dan lebih tepat dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa.

Menurut hasil pemeriksaan, belanja tersebut digunakan untuk kegiatan pemeliharaan atau memiliki nilai di bawah batas kapitalisasi aset tetap, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Belanja Modal.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran yang masih terjadi pada Tahun 2024 disebabkan oleh kurangnya pemahaman petugas pencatatan di masing-masing perangkat daerah terkait klasifikasi kode anggaran.

Selain itu, pihak BPKAD menyatakan telah berulang kali memberikan imbauan, sosialisasi, serta pendampingan kepada pengelola anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminimalkan kesalahan dalam penyusunan anggaran.

Baca Juga :Jelang 1 Suro, Kapolres Tulungagung Ajak Masyarakat Rayakan Tradisi dengan Khidmat

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga disebut terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat daerah agar proses penganggaran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga penyusunan anggaran dapat lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Reporter : Topo

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *