PASURUAN, RadarTimur.Net – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rangkaian Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, Rabu (28/10/2026).

Mengawali rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai inspirasi dalam memperkuat persatuan dan meningkatkan kontribusi generasi muda terhadap pembangunan daerah.

“Mari kita jadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Samsul menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 26 Oktober 2026, agenda Paripurna I adalah penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang otonom membutuhkan kemandirian fiskal sebagai salah satu fondasi pembangunan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Petani dan Peternak Dapat Stimulus Tarif 0,08 Persen

“Dalam rangka harmonisasi regulasi nasional dan daerah, pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah senantiasa berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Merujuk Pasal 99 UU HKPD, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pengawasan atas Perda mengenai pajak dan retribusi daerah perlu ditindaklanjuti secara berkesinambungan,” terang Bupati.

Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar regulasi pendapatan daerah mampu menyesuaikan dinamika kebijakan pemerintah pusat, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah.

Sejumlah substansi perubahan yang diusulkan dalam Raperda tersebut meliputi penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penguatan penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi.

Penataan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Diusulkan Berdiri Sendiri

Rangkaian rapat paripurna kemudian berlanjut dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pada Paripurna II, jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi pada Paripurna III, hingga Paripurna IV dengan agenda persetujuan Raperda Non-APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pembahasan bersama perangkat daerah terkait dan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Raperda yang akan disetujui hari ini adalah Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ini telah melewati tahapan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkum Jawa Timur, pembahasan bersama perangkat daerah terkait dan Pansus III DPRD, serta fasilitasi oleh Pemprov Jatim,” ujarnya.

Baca Juga Pemdes Jaten Ngawi Salurkan Bantuan RTLH dari Dana Desa 2026

Sementara itu, Ketua Pansus III, M. Yusuf Danial, melalui juru bicara Pansus menyampaikan empat poin penting yang menjadi dasar pertimbangan dalam penataan kelembagaan perangkat daerah.

Pertama, urgensi penataan sektor ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas). Penataan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

Kedua, pemisahan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari Satpol PP. Pansus menilai intensitas kejadian kebakaran serta kebutuhan penanganan kondisi darurat non-kebakaran di Kabupaten Pasuruan yang meliputi 24 kecamatan membutuhkan penguatan kelembagaan tersendiri.

Atas pertimbangan tersebut, Pansus menyepakati pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C sebagai perangkat daerah mandiri. Sementara Satpol PP Tipe A difokuskan pada penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Ketiga, penataan kelembagaan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran dan optimalisasi sumber daya yang telah tersedia. Pansus menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak harus membentuk organisasi dari awal maupun membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Optimalisasi dapat dilakukan melalui pemanfaatan aset, sarana dan prasarana, serta pengalihan personel dan pagu anggaran yang selama ini telah berjalan.

Keempat, hasil pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah ditindaklanjuti melalui penyempurnaan materi Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Polisi Bersama Masyarakat : Polres Kediri Gelar Suling Gaungkan Jogo Omah untuk Kamtibmas

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus III menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Oleh karena itu, Pansus menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas juru bicara Pansus III.

Pembahasan kedua Raperda tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD dalam menyesuaikan regulasi daerah, memperkuat kemandirian fiskal, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Reporter Imam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *