Ngawi, RadarTimur.Net
Seorang kiai dan pimpinan Ponpes Ngawitan Sunan Kalijogo Kecamatan Widodaren, Ngawi di tahan serta ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan 8 santriwatinya. Polisi membeberkan modus tersangka saat mencabuli para korban.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka selalu menggunakan modus atau rayuan akan mendapatkan keberkahan.
“Dengan modus merayu korban untuk mendapatkan berkah jika menuruti kemauan pelaku melakukan pencabulan,” kata Kapolres kepada awak media.
Ditambahkannya kejadian itu sebenarnya sudah lama terjadi, namun pihak korban tak ada yang berani melaporkannya. Hingga akhirnya tiga korban dengan mendapatkan pendampingan khusus melaporkan aksi bejat kyai tersebut ke Polres Ngawi.
Berdasarkan laporan tersebut Polres Ngawi bergerak dengan cepat mengamankan sejumlah barang bukti dari lingkungan ponpes di Kecamatan Widodaren itu serta melakukan visum pada sejumlah pelapor tersebut Satreskrim juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan hingga diketahui jumlah korban ternyata ada delapan santriwati yang diduga menjadi korban atas aksi pengasuh pondok itu.
Kapolres mengonfirmasi pula bahwa penahanan terhadap pimpinan ponpes tersebut telah diberlakukan sejak Sabtu (23/5/2026).
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tambahnya.
Polisi mengimbau jika ada korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor demi penuntasan kasus secara menyeluruh.
Reporter : Budi










