Beranda / Kriminal / Polres Blitar Kota Ungkap Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Blitar Kota Ungkap Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Diamankan

Blitar, RadarTimur.Net – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan daring. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan OMI.

Setelah berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu. Namun, ajakan tersebut justru dimanfaatkan AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi kejahatan.

“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” ujar AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi yang telah ditentukan, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan. Korban kemudian didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan.

Baca Juga :Passing Grade Terbaik se-Kabupaten Kediri, Siswa Boarding School Inisiasi Mas Dhito Tembus Perguruan Tinggi

Para pelaku sempat meminta uang kepada korban. Namun karena korban hanya memiliki uang Rp10 ribu, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut.

Tak berhenti di situ, korban juga mendapat ancaman dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya, para pelaku meminta sejumlah uang tebusan agar telepon genggam milik korban dapat dikembalikan.

Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” jelas AKP Rudi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Wali Kota Kediri Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.

Reporter : Agus NS
Editor : Slamet Santoso

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *