Ngawi, RadarTimur.Net  – Sebanyak 50 sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ngawi masih aktif menjalankan tugas di pemerintahan desa. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, status mereka perlu disesuaikan dengan ketentuan baru.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syarifudin, menjelaskan aturan tersebut memberikan pilihan bagi PNS yang saat ini menduduki jabatan sekretaris desa.

Menurutnya, mereka yang memutuskan tetap menjabat sebagai sekdes harus melepaskan statusnya sebagai PNS.

“Sekdes PNS yang memilih tetap menjadi sekretaris desa harus mengundurkan diri sebagai PNS,” ujar Arif.

Keberadaan sekdes berstatus PNS di Ngawi merupakan dampak dari kebijakan pemerintah setelah diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 2007. Pada periode tersebut, sejumlah sekretaris desa diangkat menjadi PNS. Selain itu, pemerintah kabupaten juga dapat menugaskan pegawai untuk mengisi posisi sekretaris desa yang kosong.

Baca Juga Pengukuhan Paskibraka Kota Kediri Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Nilai Nasionalisme

Pengangkatan sejumlah sekdes menjadi PNS kala itu dilakukan tanpa melalui mekanisme pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebijakan tersebut juga berlaku bagi perangkat desa yang tidak dapat diangkat sebagai PNS karena terbentur batas usia.

Hingga kini, DPMD Ngawi mencatat masih ada 50 sekdes berstatus PNS yang menjalankan tugas di desa. Mereka tetap terlibat dalam pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 pada Maret lalu. Aturan itu merupakan salah satu regulasi pelaksanaan Undang-Undang Desa dan turut mengatur kedudukan PNS yang menduduki jabatan sekretaris desa.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, para sekdes PNS memiliki dua opsi. Mereka dapat tetap bekerja sebagai sekretaris desa dengan konsekuensi mengundurkan diri dari status PNS, atau kembali menjalankan tugas sebagai PNS di lingkungan pemerintah kabupaten.

Baca Juga Tri Hariadi Resmi Dilantik sebagai Sekdakab Tulungagung, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tekankan Kolaborasi Birokrasi

DPMD Ngawi bersama BKPSDM saat ini tengah menyiapkan mekanisme untuk menindaklanjuti aturan tersebut. Persiapan meliputi administrasi hingga penyesuaian hak dan kewajiban bagi sekdes yang nantinya menentukan pilihannya.

Arif menegaskan proses penyesuaian tidak harus dilakukan dalam waktu singkat. Pemerintah masih memiliki masa transisi untuk menyiapkan mekanisme dan memberikan kesempatan kepada para sekdes PNS menentukan pilihan.

“Masih ada waktu sampai Maret 2028. Kami bersama BKPSDM akan menyiapkan mekanismenya, sehingga para sekdes PNS bisa menentukan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *