Ngawi, RadarTimur.Net – Pemerintah Kabupaten Ngawi resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Selopuro, Kecamatan Pitu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup dalam mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Dodi Aprilasetia, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan pada zona selatan TPA yang sebelumnya masih menggunakan sistem open dumping.

“Seluruh aktivitas pembuangan kini dialihkan ke zona utara yang sudah menerapkan sistem sanitary landfill,” ujarnya.

Menurutnya, zona utara telah dilengkapi lapisan geomembran sehingga lebih aman bagi lingkungan. Penutupan tersebut juga telah dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Langkah ini sekaligus mendukung target nasional untuk menghentikan praktik open dumping paling lambat tahun 2026, sebagaimana dicanangkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Meski zona selatan telah ditutup, pemerintah daerah masih memiliki potensi pengembangan lahan untuk sistem sanitary landfill di masa mendatang. Saat ini, zona utara mampu menampung sekitar 30–40 ton sampah per hari dan diperkirakan cukup hingga 2027.

Pemkab Ngawi pun tengah menyiapkan pembangunan lanjutan guna menghadirkan sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Dodi menegaskan, transformasi ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Reporter : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *